Photoby Pixabay on Positif Indonesia- Jabatan gunsional yang disampaikan dalam uraian ini dimaksudkan adalah jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Rumpun Jabatan FungsionalTujuan Penetapan Rumpun Jabatan
Contohdari jabatan fungsional tertentu tingkat ahli seperti dokter, dosen, guru, jaksa, auditor, penata humas, pembimbing kemasyarakatan, pustakawan, arsiparis dan sebagainya. Perbedaan dari fungsional tertentu dan fungsional umum adalah pada tahap kenaikan pangkat. Jika pada umum kenaikan pangkat bersifat otomatis dan jaraknya empat tahun sekali.
keahliandan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah 10/11/2019 JABATAN KARIER PNS. UU 5/2014: ASN PP 16/1994 Jo mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan; 3. Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keahlian
Vay Tiền Nhanh Ggads. Daftar Jabatan Fungsional Tertentu No Jabatan Fungsional Rumpun Jabatan Instansi Pembina Dasar Hukum PermenPAN-RB[2] 1 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 2 Satuan Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 3 Diplomat Politik dan Hubungan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri Nomor PER/87/ 4 Kataloger Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Pertahanan Nomor PER/07/KEP/ 5 Pemeriksa Merek Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46/KEP/ 6 Pemeriksa Paten Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47/KEP/ 7 Perancang Peraturan Perundang - undangan Hukum Dan Peradilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41/KEP/ 8 Pemeriksa Desain Industri Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 9 Penyuluh Hukum Hukum Dan Peradilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2014 10 Analis Keimigrasian Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 11 Pemeriksa Keimigrasian Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 12 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Keuangan Nomor 30/KEP/ 13 Pemeriksa Bea dan Cukai Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor 18 Tahun 2013 14 Pemeriksa Pajak Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor 31/KEP/ 15 Penyuluh Pajak Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor PER/04/ 16 Pengamat Gunung Api Fisika, Kimia dan yang berkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 136/KEP/ 17 Penyelidik Bumi Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 18 Inspektur Ketenagalistrikan Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21/KEP/ 19 Inspektur Tambang Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22/KEP/ 20 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23/KEP/ 21 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ilmu Sosial yang berkaitan Kementerian Perindustrian Nomor 129/KEP/ jo. KEP/04/ 1/2005 22 Penguji Mutu Barang Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perdagangan Nomor 131/KEP/ jo. Kep/05/ 23 Penera Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perdagangan Nomor 128/KEP/ jo. KEP/03/ 24 Medik Veteriner Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 52 Tahun 2012 25 Paramedik Veteriner Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 53 Tahun 2012 26 Pengawas Benih Tanaman Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 57/KEP/MK. WASPAN/9/1999 jo KEP/137/ 27 Pengawas Bibit Ternak Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 2 TAHUN 2011 28 Pegawas Mutu Hasil Pertanian Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/17/ 29 Pengawas Mutu Pakan Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor KEP/31/ 30 Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/10/ 31 Penyuluh Pertanian Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 32 Analis Pasar Hasil Pertanian Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Pertanian Nomor 06 Tahun 2012 33 Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ilmu Hayat Kementerian Pertanian 34 Penyuluh Kehutanan Ilmu Hayat Kementerian Kehutanan Nomor 130/KEP/ 35 Polisi Kehutanan Penyidik dan Detektif Kementerian Kehutanan Nomor 17 TAHUN 2011 36 Pengendali Ekosistem Hutan Ilmu Hayat Kementerian Kehutanan Nomor 50 Tahun 2012 37 Pengendali Frekuensi Radio Operator Alat-alat Optik dan Elektronik Kementerian Perhubungan Nomor KEP/51/ jo PER/27/ 38 Teknisi Penerbangan Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat Kementerian Perhubungan Nomor KEP/192/ 39 Pengawas Keselamatan Pelayaran Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat Kementerian Perhubungan Nomor KEP/195/ 40 Penguji Kendaraan Bermotor Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perhubungan Nomor 150/KEP/ 41 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 22 TAHUN 2010 42 Pengawas Perikanan penggabungan dengan Pengawas Benih Ikan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 1 TAHUN 2011 43 Penyuluh Perikanan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor PER/19/ 44 Analis Pasar Hasil Perikanan Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Kelautan dan Perikanan 45 Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2010 46 Instruktur Pendidikan lainnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 36/KEP/ 47 Mediator Hubungan Industrial Hukum dan Peradilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER/06/ 48 Pengantar Kerja Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06/KEP/MK. WASPAN/2/2000 49 Penggerak Swadaya Masyarakat Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/58/ 50 Teknik Pangairan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 63/KEP/ 51 Teknik Penyehatan Lingkungan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 66/KEP/ 52 Teknik Jalan dan Jembatan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 64/KEP/ 53 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 65/KEP/ 54 Penata Ruang Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor PER/10/ 55 Pembina Jasa Kontruksi Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum 56 Administrator Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 42/KEP/ 57 Apoteker Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 140/KEP/ 58 Asisten Apoteker Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 07/KEP/ 59 Bidan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 01/PER/ 60 Dokter Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 139/KEP/ 61 Dokter Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 141/KEP/ 62 Epidemiolog Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 17/KEP/ 63 Entomolog Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 18/KEP/ 64 Fisioterapis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor KEP/04/ 65 Fisikawan Medis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/12/ 66 Nutrisionis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 23/KEP/ 67 Okupasi Terapis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/123/ 68 Ortosis Prostetis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/122/ 69 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 58/KEP/ 70 Perawat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 94/KEP/ 71 Perawat Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 22/KEP/ 72 Perekam Medis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 135/KEP/ 73 Pranata Laboratorium Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/08/ 74 Psikolog Klinis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/11/ 75 Radiografer Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 133/KEP/ 76 Refraksionis Optisien Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/47/ 77 Sanitarian Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 19/KEP/ 78 Teknik Elekromedis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 41/KEP/ 79 Teknisi Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/05/ 80 Teknisi Transfusi Darah Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/06/ 81 Terapis Wicara Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/48/ 82 Dokter Pendidik Klinis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/17/ 83 Pembimbing Kesehatan Kerja Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 84 Dosen Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2013 85 Guru Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2009 86 Penilik Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 TAHUN 2010 87 Pamong Belajar Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 TAHUN 2010 88 Pengawas Sekolah Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 TAHUN 2010 89 Pengembang Teknologi Pembelajaran Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PER/2/ 90 Pranata Laboratorium Pendidilkan Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 91 Pamong Budaya Penerangan dan Seni Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PER/09/ 92 Pekerja Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Sosial Nomor KEP/03/ 93 Penyuluh Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Sosial Nomor PER/06/ 94 Penghulu Keagamaan Kementerian Agama Nomor PER/62/ 95 Penyuluh Agama Keagamaan Kementerian Agama Nomor 54/KEP/ 96 Adikara Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 130/ 97 Andalan Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 129/ 98 Teknisi Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 128/ 99 Pranata Hubungan Masyarakat Penerangan dan Seni Budaya Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor PER/109/ 100 Pengendali Dampak Lingkungan Ilmu Hayat Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 47/KEP/ 101 Pengawas Lingkungan Hidup Ilmu Hayat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 39 Tahun 2011 102 Perencana Manajemen Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16/KEP/ 103 Widyaiswara Pendidikan Lainya Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2009 104 Analis Kebijakan Manajemen Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2012 105 Arsiparis Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor PER/3/ 106 Analis Kepegawaian Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor PER/36/ 107 Auditor Kepegawaian Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2012 108 Assessor SDM Aparatur Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2012 109 Pustakawan Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Perpustakaan Nasional Nomor 132/KEP/ 110 Statistisi Matematika, Statistik dan yang berkaitan Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2013 111 Pranata Komputer Kekomputeran Badan Pusat Statistik Nomor 66/KEP/ 112 Pengawas Radiasi Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 46 Tahun 2012 113 Pranata Nuklir Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 149/KEP/ 114 Agen Penyidik dan Detektif Badan Intelijen Negara Nomor 31/KEP/ 115 Sandiman Penyidik dan Detektif Lembaga Sandi Negara Nomor 76 Tahun 2012 116 Operator Transmisi Sandi Operator Alat-alat Optik dan Elektronik Lembaga Sandi Negara Nomor 133/KEP/ 117 Penyuluh Keluarga Berencana Ilmu Sosial dan yang berkaitan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor KEP/120/ 118 Surveyor Pemetaan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 134/KEP/ 119 Auditor Akuntan dan Anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER/220/KEP/ jo Nomor 51 Tahun 2012 120 Peneliti Penelitian dan perekayasaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor KEP/128/ 121 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penelitian dan perekayasaan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 23/KEP/ 122 Perekayasa Penelitian dan perekayasaan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor PER/219/ 123 Pengawas Farmasi dan Makanan Pengawas Kualitas dan Keamanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 48/KEP/ 124 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP/18/ 125 Jaksa Hukum Dan Peradilan Kejaksaan Agung Nomor 18/ 126 Penerjemah Sekretariat Negara Nomor PER/124/ 127 Pemeriksa Akuntan dan Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 17 Tahun 2010 jo Nomor 79 Tahun 2012 128 Pengadaan Barang dan Jasa Pengawas Kualitas dan Keamanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 129 Rescuer Badan SAR Nasional Nomor 10 Tahun 2014 Daftar Jabatan Fungsional Umum adalah daftar jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Berikut adalah daftar jabatan fungsional menurut rumpun atau kelompok jabatan hingga September 2014[1] Rumpun / Kelompok Administrasi Pengadministrasi Pengadministrasi Kearsipan Pengadministrasi Kinerja Pengadministrasi Kepegawaian Pengadministrasi Persuratan Pengadministrasi Anggaran Pengadministrasi Barang Pengadministrasi Keuangan Pengadministrasi Karcis Pengadministrasi Perijinan Pengadministrasi Penerbit Izin Pengadministrasi Kerjasama Pengadministrasi Kependudukan Pengadministrasi Kelahiran dan Kematian Pengadministrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak Pengadministrasi Anak Terlantar di dalam/luar Panti Pengaministrasi Izin Kawin dan Izin Cerai Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni Pengadministrasi program dan kerjasama Pengadministrasi Pengujian Pengadministrasi Kerjasama Pelatihan Pengadministrasi Usaha BMN Pengadministrasi Tugas Belajar/Ijin belajar Pengadministrasi Sertifikasi PVT Pengadministrasi Koleksi Tumbuhan Pengadministrasi Kepemudaan Pengadministrasi Kesehatan Pengadministrasi Batas Wilayah Pengadministrasi Pemerintahan Kecamatan Pengadministrasi Pertanahan Pengadministrasi Izin Lokasi Pengadministrasi Kesenian dan Budaya Daerah Pengadministrasi Nota Perhitungan Pajak/Retribusi Daerah Pengadministrasi IMB Gedung/Bangunan Pengadministrasi Akreditasi Inspeksi dan Laboratorium Medik Pengadministrasi Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengadministrasi Akreditasi Laboratorium Penguji Pengadministrasi Akreditasi Lingkungan Pengadministrasi Akreditasi Prolasto Pengadministrasi Akreditasi Sistem Manajemen Pengadministrasi Evaluasi dan Kerjasama Penelitian Pengadministrasi Kerjasama Bilateral dan Regional Pengadministrasi Organisasi dan Manajemen Mutu Pengadministrasi Perumusan SNI Pengadministrasi Program dan Tata Operasional Penelitian Pengadministrasi Sistem Penerapan Standardisasi dan Penanganan Pengaduan Standar Sukarela Pengadministrasi Kerjasama Teknis Standardisasi Pengadministrasi Perpustakaan Pengadministrasi Poliklinik Pengadministrasi Senjata Api dan Amunisi Pengadministrasi Partai Pengadministrasi Perencanaan dan Program Pengadministrasi Akreditasi Produk, Pelatihan dan Personil Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Pengadministrasi Data Perawatan dan Pengawetan Pengadministrasi UNESCO Pengadministrasi Layanan Bimbingan dan Konseling Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Mahasiswa Pengadministrasi Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa Pengadministrasi Atdikbud dan Sekolah Indonesia Luar Negeri Pengadministrasi Kependidikan Pengadministrasi Izin Usaha Pengadministrasi Pelayanan Khusus Pengadministrasi Penangan Perkara Pengadministrasi Pelayanan Persidangan Pengadministrasi Registrasi Perkara Rumpun / Kelompok Analis Analis Akuntabilitas Aparatur Analis Akuntabilitas Kinerja Analis Akreditasi Lembaga Diklat Analis Hubungan kelembagaan Analis Kelembagaan/Organisasi Analis Manajemen Kepegawaian Rumpun / Kelompok Operasional Rumpun / Kelompok Pelayanan Sekretaris Wakil Ketua MK Pramu Sarana Pendidikan Rumpun / Kelompok Teknis Teknisi Peralatan dan Instalasi Teknisi Peralatan dan Mesin Rumpun / Kelompok Penegakan Hukum Panitera Pengadilan MA Rumpun / Kelompok Pengelola Pengelola dan pemelihara piranti TI Pengelola System Jaringan Pengelola Nikah & Rujuk Pengelola Keluarga Sakinah Rumpun / Kelompok Arsitek Rumpun / Kelompok Keuangan Rumpun / Kelompok Assesor Rumpun / Kelompok Auditor/Pemeriksa/Pengawas Pemeriksa Desain Industri Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pemeriksa Transaksi Keuangan Pemeriksa Ketransmigrasian Pemeriksa Penelitian dan HKI Pemeriksa Perkebunrayaan Rumpun / Kelompok Penyuluh Penyuluh Barang dan Jasa Penyuluh Kawasan Transmigrasi Rumpun / Kelompok Pelatih Rumpun / Kelompok Penelaah Penelaah Data Pengendalian Bahan Baku Penelaah Data Pengolahan Industri Primer Penelaah Data Pengujian Mutu Persuteraan Alam Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu Penelaah Data Sertifikasi dan Akreditasi Telur Ulat Sutera Penelaah Data Sertifikasi Mutu Benih/Bibit Penelaah Data Sistem Informasi Perbenihan dan Pembibitan Tanaman Hutan Penelaah Data Statistik Pengelolaan DAS Penelaah Data Sumber Benih Rumpun / Kelompok Pranata Pranata Pengelolaan Leger Jalan Pranata Ketransmigrasian Pranata Acara Kepresidenan Pranata Alat Persandian Rumpun / Kelompok Kesehatan Rumpun / Kelompok Pemelihara/perawat Pemelihara Hewan Percobaan Pemelihara Koleksi dan Museum Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Rumpun / Kelompok Verifikator Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu Verifikator Perseorangan Peserta Pemilu Verifikator Dokumen Perizinan Verifikator Teknis Pendaftaran PVT SDG Verifikator Teknis Permohonan PVT Verifikator Berkas Permohonan Hak Verifikator Aset Negara Verifikator Bea dan Cukai Rumpun / Kelompok Fasilitator Fasilitator Kewirausahaan Fasilitator Sarana Pemasaran Fasilitator Kelembagaan Pemasaran Fasilitator Perdagangan Rumpun / Kelompok Jurnalis Penyunting Naskah Penerbitan Buku Penyunting Rekaman Materi Penyensoran Pengukur dan Pengalih Rekam Materi Penyensoran Rumpun / Kelompok Penjaga, petugas komandan Petugas Keamanan Petugas Protokol Kepresidenan Petugas Standarisasi dan Sertifikasi Petugas Pembinaan Jasmani dan Mental Pegawai Petugas Keselamat Kerja Rumpun / Kelompok Pencatat Penyusun Tata Usaha DRN Pengumpul Tata Usaha DRN Penyusun Data dan Dokumentasi Kebutuhan Sarana Pemilu Pemroses Dokumen Atdikbud dan Sekolah Indonesia Pemroses Dokumen Perjalanan Luar Negeri Rumpun / Kelompok Pengolah Pengolah Data Penelitian Bidang IPSK Penyelidik Sumber Daya Alam Pengolah Bakuan Kompetensi Pengolah Bimbingan Teknis dan Bantuan Teknis Pengolah Data Hasil Penyensoran Pengolah Data Penilaian Pengolah Data Perkara dan Putusan Pengolah Data Proses Penyensoran Rumpun / Kelompok Penguji Rumpun / Kelompok Penyusun Penyusun bahan Kerjasama Pelatihan Penyusun Bahan Penyelenggaraan Permagangan Internasional Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar Penyusun Teknis Pelatihan Fungsional Bagi Aparatur dan Non Aparatur Penyusun Bahan Bimbingan Teknis Penyusun dan Pengolah Instrumen Penyusun Bahan proses Pengembangan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyusunan Laporan Standardisasi Kompetensi Penyusun NSPK Pendidikan Rumpun / Kelompok Pengembang Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Lingkungan Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Prolasto Pengembang Sistem Akreditasi Lab Kalibrasi Pengembang Sistem Akreditasi Lab Penguji Pengembang Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lab Medik Pengembang Sistem Akreditasi Sertifikasi Sistem Manajemen Pengembang Fungsi dan Peran Bahasa Pengembang Kurikulum dan Perbukuan Pendidikan Menengah Pengembang Model Penilaian Pendidikan Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Produk, Pelatihan dan Personil Pengembang Sistem Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengembang Sistem Akreditasi Laboratorium Penguji Pengembang Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Medik Pengembang Sistem Informasi Pengembang Sistem Ujian, Tes, dan Pengukuran Pengembang Teknologi Pembelajaran Rumpun / Kelompok Penyiap Penyiap Bahan Instrument Evaluasi Diri, Akreditasi dan Sertifikasi Penyiap Bahan Proses Standardisasi Kompetensi Penyiap Bahan Pembinaan LSP, LDP dan TUK Penyiap Bahan Publikasi dan Sosialisasi Informasi Penyiap Bahan Bimbingan Lanjutan Pelatihan Penyiap Pelaksanaan Kemitraan Rumpun / Kelompok Pengevaluasi Pengevaluasi Ketertelusuran Standar Fisik Pengevaluasi Proses Bidang Lingkungan Pengevaluasi Proses Bidang Produk dan Personel Pengevaluasi Proses Bidang Sistem Manajemen Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lab Penguji Pengevaluasi Sistem Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lab Medik Pengevaluasi Standar Acuan Pengevaluasi Uji Banding Pengevaluasi program dan kinerja Pengevaluasi Sistem Akreditasi Laboratorium Penguji Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Medik Rumpun / Kelompok Perancang Perancang Bahan Partisipasi Perancang Kemasan Informasi Standardisasi Perancang Sistem Pemasyarakatan Perancang Desain Pameran Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Perancang Promosi Museum Perancang Sarana dan Prasarana Pendidikan Perancang Sistem Aplikasi dan Web Perancang Sistem Informasi Kepegawaian Rumpun / Kelompok Penata Penata Bahan Evaluasi dan Monitoring Kegiatan Penata Laporan Keuangan Penata Dokumen Bahasa dan Sastra Penata Dokumen Hasil Produksi Rumpun / Kelompok Operator Operator Mesin Bajak traktor Operator Pengembangan Sarana Iptek Operator Peralatan Penyensoran Operator Tayangan Multimedia dan SMS Rumpun / Kelompok Ketua Ketua Sarana Pendidikan Koordinator Pengembangan dan Aplikasi Program Koordinator Pengembangan Sistem Ujian, Tes dan Pengukuran Koordinator Pengendalian Kualitas Koordinator Pengolahan Data Koordinator Pengolahan Hasil Ujian Koordinator Penilaian Kinerja Koordinator Penyiapan dan Penggandaan Bahan Ujian Koordinator Penyiapan Naskah Koordinator Pergudangan Koordinator Produksi dan Penerbitan Koordinator Sistem Informasi Distribusi Rumpun / Kelompok ABK Rumpun / Kelompok Juru Rumpun / Kelompok Operator Teknisi Alat Elektro dan Alat Komunikasi Rumpun / Kelompok Pengendali Pengendali Frekuensi Radio Pengendali dan Pemelihara Radar Pengendali Alat Satelit Pengendali Jaringan Sistem Satelit Pengendali Jaringan Sistem Komputer Pengendali Jaringan Komunikasi Pengawas Operasional Regional Rumpun / Kelompok Keterampilan Pembuat Peta dan Sketsa Daerah Operator Mesin Pemadam Kebakaran Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pemeriksa Sektor Sumber Daya Air Penarik Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pengadministasi Izin Usaha Pariwisata Pemeriksa Sektor Sumber Daya Air
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fenomena rangkap jabatan yang mengemuka memang sontak membuat publik bertanya perihal keabsahan secara legal hukumnya. Apalagi jika rangkap jabatan dipegang oleh seorang pejabat Pemerintah yang kerap bersinggungan dengan kebijakan publik. Apalagi dalam lingkungan Kementerian Negara, yang menjadi "kepanjangan tangan" Pemerintah dalam menjalankan visi tidak heran jika kini rangkap jabatan dianggap sebagai bentuk upaya realisasi atas tugas dan wewenang dalam sebuah instansi. Jika masih dalam area yang sama, rangkap jabatan pun dianggap biasa terjadi. Misal sebagai Kemenkeu, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau sebagai anggota pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, hingga anggota BRIN. Walau kita ketahui hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dijelaskan lebih rinci pada Pasal 17, yang menegaskan bahwa; Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tidak hanya di lingkungan Kemenkeu, yang pernah terdata hingga sebanyak 39 pejabat rangkap jabatan. Di Kementerian PUPR juga ada sekitar 5 pejabat yang memiliki jabatan ganda. Atau pada Kementerian lain yang kiranya sama membuat kebijakan serupa, sesuai dengan orientasinya merealisasikan program-program dalam tujuan tanggung jawab melalui realistis, hal ini tentunya dapat membuat polarisasi kewenangan dan tanggung jawab yang tumpang tindih. Misal, tugas dan wewenang sebagai seorang pimpinan yang rangkap jabatan akan tampak sebuah regulasi kebijakan yang tidak transparan. Hal ini dapat dikaji melalui realisasi sebuah proyek atau dalam pengadaan sebuah proyek strategis, dimana pimpinan tertinggi juga terdaftar sebagai anggota dari instansi dibawah lembaga utama. Hanya sekedar "mengetahui", maka proyek tersebut dapat terealisasi tanpa harus dikaji sesuai alur regulasi yang ada. Sama halnya dengan sistematika salary, yang akan didapat juga secara ganda, sebanyak jabatan yang hal itu, kiranya kebijakan rangkap jabatan tersebut sama-sama terjadi dalam lingkungan lembaga eksekutif. Jadi kita dapat persepsikan secara positif dalam pengertian pengawasan tugas dan tanggung jawab secara langsung diawasi oleh pimpinan tertinggi. Dimana secara resmi Kemenkeu menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak mendapat salary dari rangkap jabatan yang diemban olehnya. Ini sama halnya dengan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki beberapa jabatan lain selain sebagai Menko. Secara umum memang terlihat identik dengan Kementerian lainnya, dalam orientasi yang sama sebagai pengawas alur kebijakan dengan tujuan realisasi program bagaimana dengan Pemerintah Daerah atau Provinsi dalam konteks rangkap jabatan?Uniknya fenomena rangkap jabatan ini juga menjalar ke wilayah Pemerintah Provinsi ataupun Daerah. Seperti yang belakangan juga diketahui, bahwa banyak pejabat rangkap jabatan dengan wewenang fungsional lainnya. Seperti ada semacam oligarki jabatan publik dalam persepsi nepotisme. Apalagi terjadi hingga lintas lembaga, antara eksekutif dan yudikatif, seperti seorang pejabat dari Jambi. 1 2 3 Lihat Vox Pop Selengkapnya
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitua. Guru Pertama;b. Guru Muda;c. Guru Madya; dand. Guru Utama. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan Konseling Konselor. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. BAB II RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA Pasal 2 Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Pasal 3 Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan KonselingIKonselor. Pasal 4 Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal5Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 seratus lima puluh peserta didik dalam I satu tahun. BAB Ill KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. BAB IV INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pasal 9 lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Pasal 10 lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;penetapan standar kompetensi Guru;pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; danmelakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 11 Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah a. Pendidikan, meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; danpendidikan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; danmelaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri diklat fungsional; dankegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru; 2. publikasi Ilmiah publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; danpublikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. karya Inovatif menemukan teknologi tepat guna;menemukanlmenciptakan karya seni;membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; danmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; d. Penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;memperoleh penghargaanltanda jasa; danmelaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;menjadi organisasi profesilkepramukaan;menjadi tim penilai angka kredit; danlataumenjadi tutor pelatih instruktur. BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 12 1 Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama;Guru Muda;Guru Madya; danGuru Utama. 2 Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat I, yaitu a. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang Illla; danPenata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb; b. Guru Muda Penata, golongan ruang Illlc; danPenata Tingkat I, golongan ruang Illld. c. Guru Madya Pembina, golongan ruang IVIa;Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc. d. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; danPembina Utama, golongan ruang IV/e. 3 Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2, adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. 4 Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
guru jabatan fungsional umum atau tertentu